Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Permendikdasmen 7/2025 Resmi Buka Peluang Guru PPPK Jadi Kepala Sekolah

Senin, 06 Oktober 2025 | Oktober 06, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-05T22:49:14Z

Gorontalonews.my.id -  Kabar baik datang bagi para guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025, pemerintah resmi memberikan kesempatan setara bagi PPPK untuk diangkat menjadi kepala sekolah. 

Regulasi ini menggantikan aturan lama dan menegaskan kesetaraan peran antara guru PNS dan PPPK dalam kepemimpinan satuan pendidikan. 

Kesempatan Baru bagi Guru PPPK 

Dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa guru dapat diberikan penugasan sebagai kepala sekolah. Artinya, tidak hanya guru PNS, tetapi juga PPPK yang memenuhi kualifikasi kini dapat dipercaya memimpin satuan pendidikan. 

Kementerian menegaskan, kepala sekolah wajib memiliki kompetensi sosial, kepribadian, profesional, dan kemampuan sebagai entrepreneur sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) dan (3). 

Jabatan kepala sekolah kini tidak lagi bersifat administratif semata, tetapi menuntut kepemimpinan yang kreatif dan berorientasi mutu. 

Syarat Lengkap Bagi Guru PPPK 

Rincian syarat bagi guru PPPK diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d. Guru PPPK yang ingin menjadi kepala sekolah harus: 

  1. Memiliki jabatan paling rendah Guru Ahli Pertama; 
  2. Berpengalaman sebagai guru minimal delapan tahun; 
  3. Memiliki sertifikat pendidik; 
  4. Memiliki pengalaman manajerial minimal dua tahun; 
  5. Tidak pernah mendapat hukuman disiplin; 
  6. Tidak sedang tersangkut kasus hukum; 
  7. Berusia maksimal 56 tahun saat penugasan; 
  8. Menandatangani pakta integritas untuk bersedia ditempatkan di wilayah mana pun sesuai kewenangan pemerintah daerah. 

Jika belum tersedia calon dengan pengalaman delapan tahun, Pasal 7 ayat (2) huruf b memperbolehkan daerah mengusulkan guru PPPK dengan pengalaman minimal empat tahun. 

Seleksi dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah 

Proses penyiapan calon kepala sekolah dilakukan melalui tiga tahap sebagaimana diatur dalam Pasal 5: 

  1. Pengusulan bakal calon, 
  2. Seleksi bakal calon, 
  3. Pelatihan bakal calon kepala sekolah. 

Seleksi dilakukan dalam dua tahap yaitu administrasi dan substansi (Pasal 11). 

Guru PPPK yang dinyatakan lolos seleksi wajib mengikuti Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (1). 

Peserta yang lulus pelatihan akan memperoleh sertifikat pelatihan calon kepala sekolah yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Pasal 15 ayat 3). Sertifikat ini menjadi dokumen utama untuk diangkat resmi sebagai kepala sekolah. 

Mekanisme Penugasan Guru PPPK 

Mekanisme penugasan guru PPPK sebagai kepala sekolah dijelaskan pada Pasal 16 hingga Pasal 18. 

Guru PPPK yang telah lulus pelatihan diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk diangkat setelah mendapat rekomendasi dari Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah. 

Tim tersebut beranggotakan unsur sekretariat daerah, dinas pendidikan, dan dewan pendidikan (Pasal 16 ayat 5). 

Seluruh proses administrasi dilakukan melalui sistem informasi resmi Kementerian sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3), guna menjamin transparansi dan akuntabilitas. 

Masa Jabatan dan Evaluasi Kinerja 

Sesuai Pasal 23, masa penugasan kepala sekolah  termasuk dari kalangan PPPK  dilaksanakan dua periode berturut-turut, masing-masing selama empat tahun. 

Setiap kepala sekolah wajib mempertahankan penilaian kinerja dengan predikat minimal “Baik” setiap tahun untuk dapat melanjutkan ke periode berikutnya (Pasal 23 ayat 4). 

Bila belum ada calon pengganti yang memenuhi syarat, pejabat berwenang dapat memperpanjang masa jabatan kepala sekolah PPPK selama satu periode tambahan, asalkan memiliki predikat kinerja “Sangat Baik” selama dua tahun terakhir (Pasal 24 ayat 1). 

Langkah Strategis Pemerintah 

Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat profesionalisme guru PPPK. Dengan membuka peluang menjadi kepala sekolah, PPPK kini memiliki ruang berkontribusi lebih besar dalam pengambilan keputusan strategis di lingkungan pendidikan. 

Selain menjawab kebutuhan kepala sekolah di berbagai wilayah, terutama di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal), kebijakan ini juga mendorong munculnya pemimpin sekolah baru yang adaptif dan berorientasi mutu. 

Penutup 

Dengan berlakunya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, guru PPPK kini berdiri sejajar dengan PNS dalam karier kepemimpinan di satuan pendidikan. 

Aturan ini menegaskan bahwa kompetensi, integritas, dan kinerja menjadi dasar utama penugasan kepala sekolah bukan lagi status kepegawaian semata. 

 

Penulis: Tim Redaksi GorontaloNews 

×
Berita Terbaru Update